This is a story of classical motivation by Sepri Ayu Flow.With tears, from both my eyes and my heart, while remembering that story, i want to dedicated for all of you! Hands that touch me. Dynamic Blinkie Text Generator at TextSpace.netBlinkie Graphics Generator at TextSpace.net @AyuFloww's Update: Perbuatan Tidak Menyenangkan dalam KUHP

Jumat, 24 Mei 2013

Perbuatan Tidak Menyenangkan dalam KUHP

Hari ini pengumuman kelulusan Ujian Nasional (UN) 2013. Tentunya, sangat menyenangkan sekaligus mendebarkan bagi siswa/siswi  kelas XII. Aku juga murid kelas XII yang hari ini akan menerima amplop putih yang berisikan LULUS/TIDAK LULUS itu.

Pagi-pagi sekali, aku ingat hari ini ada jadwal konsul dan Try Out di tempat Bimbel (bimbingan belajar). Namun, karena suatu hal aku tidak dapat mengukiti TO yang diselenggarakan jam 08.00 WIB itu. Tapi, aku mengikuti TO susulan pada jam 13.00 WIB. Teman-teman yang sudah mengikuti TO pagi langsung bersiap-siap untuk ke sekolah dan berencana untuk merayakan kelulusan itu bersama-sama. Namun, pengambilan kelulusan tahun ini diwajibkan orang tua yang mengambilnya langsung agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan semisalnya kebut-kebutan di jalan sehingga menyepelekan keselamatan.
 Di tempat Bimbel, masih ada beberapa siswa yang dapat dihitung dengan jari. Disini, di dalam ruangan 1, hanya ada aku sendirian dengan selembar LJK dan beberapa helai soal serta AC yang bertiup pelan. Dengan hati-hati aku mengerjakan soal-soal itu sebaik mungkin agar dapat mencapai passing grade dan lulus di PTN pilihan.

Satu setengah jam berlalu....

Aku membuka sosmed, dan melihat beberapa postingan oleh senior yang mengatakan bahwa sekolahku lulus 100%. Aku amat bersyukur. Alhamdulillah...
Sepulang bimbel, aku berencana langsung pergi ke dermaga. Ingin merefleksikan diri di sana. Menghirup udara danau dan menikmati sebotol sosro. Namun, tanpa diduga ada banyak siswa SMA yang sudah berkumpul disana. Termasuk teman-teman SMA-ku sendiri. Aku langsung menemui mereka karena ingin melihat mereka dan aksi coret-coret baju yang sudah jadi tradisi tahunan itu. Baju putih abu-abu mereka sudah dihiasi dengan aneka warna. Hanya aku, yang tidak memakai baju putih abu-abu. Perasaanku kalut. Aku tak merasa bahagia saat itu. Rasanya, aku berada di tempat yang berbeda. Aku ingin pulang saja.
Tanpa terasa, aku meneteskan air mata sembari menyisir jalan. Ada banyak rasa-rasa yang hilang timbul di dalam hati. Mereka tidak memberi kabar untuk berkumpul bersama. Dan hal itu, membuatku sedikit kecewa.
Aku memilih duduk sendirian dengan air mata yang masih jatuh satu persatu meski sudah aku tahan sekuat mungkin.
Aku tidak menduga bahwa ada seorang berlagak preman (lebih kurang berumur 25 tahun) dengan sepeda motor melihatku menyeka air mata disana. Aku awalnya tidak punya feeling apa-apa. Beberapa kali dia mondar-mandir dihadapanku. Dan akhirnya, mengangguku dan mengata-ngataiku dengan perkataan yang setidaknya membuat perasaanku cukup luka. Seperti beberapa perkataannya yang masih aku ingat, "Kasian deh lo nggak lulus! Mending lo cari laki aja sana, dll..." Aku memilih untuk diam dari pada menggubrisnya. Namun, dia masih saja menggangguku. Hingga aku merasa tidak nyaman dan akhirnya memilih lari, tapi dia terus mengikuti di belakang dengan sepeda motornya dan terus saja menceracau. Aku ingat ada beberapa orang polisi yang duduk bersantai sambil mengawasi anak-anak SMA dekat sebuah warung. Aku lari dan orang itu masih saja mengikuti. Setelah sampai dihadapan polisi itu lalu aku meminta perlindungan. Polisi itu, lalu menyelesaikan perkara di tempat itu juga. 
Aku baru kali itu berurusan dengan polisi. Sedikitnya, aku juga mengerti hukum dan preman itu setidaknya sudah melanggar hukum.

***
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar ungkapan perbuatan tidak menyenangkan, akan tetapi banyak diantara kita menganggap sepele ungkapan tersebut dan dianggap sebagai hal biasa, padahal sesungguhnya masalah tersebut sangat besar menurut pandangan hukum. Dalam hukum atau dalam pengertian hukum pidana, perbuatan tidak menyenangkan dapat berakibat fatal bagi pelakunya jika perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut tidak disukai atau tidak dapat diterima oleh pihak yang menjadi korban dari perbuatan yang tidak menyenangkan, memang akibat perbuatannya tidak membahayakan jiwa korban atau penderita, akan tetapi ada perasaan yang sungguh tidak enak dirasakan oleh si penderita atau korban, oleh karenanya dari sudut pandang hukum positip, perbuatan yang tidak menyenangkan sebagai ancaman terhadap kemerdekaan orang perorangan, dan oleh sebab itu hukum positif perlu berperan aktif dan mengambil langkah-langkah penyelamatan, perlindungan, pemulihan atas kejahatan dan pelanggaran terhadap kemerdekaan orang.



Dalam hukum pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana telah disebut di atas diatur dalam Bab XVIII Tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang rumusannya berbunyi : (1). Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah; Ke-1 : Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain. Ke-2 : Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. (2). Dalam hal diterangkan ke-2, kejahatan hanya di tuntut atas pengaduan orang yang terkena.


sumber artikel: Tanya Hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

τнäиκ чöü for чoυя ςomment īη thīs site αnϑ ϑont forgεt to shαre.
\(ˆ▽ˆ)/

How good life is when you do something good and greatful!